Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui alasan revisi Undang-Undang Kesehatan (HLA) salah satunya untuk menyederhanakan pelatihan dokter spesialis. Menurut Jokowi, lembaga pendidikan harus mampu mencetak dokter spesialis sebanyak-banyaknya untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.

Makanya undang-undang kesehatan kita kemarin direvisi agar dokter lebih mudah ke dokter spesialis, kata Jokowi usai Rapat Kerja Nasional (raker) Kesehatan 2024 di ICE BSD Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2024). ) ). ).

Lanjutnya: “Membuka perguruan tinggi dalam skala sebesar-besarnya jelas tetap membutuhkan kualifikasi dengan ujian yang baik, lalu bagaimana? Lembaga pendidikan kita, baik itu universitas atau rumah sakit tertentu, memang bisa memiliki jumlah dokter dan dokter spesialis sebanyak-banyaknya.”

Jokowi juga mengatakan, saat ini masih banyak rumah sakit di Indonesia yang belum menunjuk dokter spesialis. Misalnya saja yang membutuhkan keahlian khusus seperti MRI, lab kateterisasi, dan mammogram.

“Karena yang saya lihat di lapangan, banyak rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis (dokter) khusus, misalnya MRI, atau terkait laboratorium kateterisasi, atau terkait mammogram, dokter spesialisnya belum ada. Tapi mereka sudah dorong untuk ke sana,” imbuh Jokowi.

Bahkan, Jokowi menjelaskan, rasio dokter spesialis di Indonesia saat ini hanya 0,47 per 1.000 penduduk atau peringkat 147 dunia.

“Sebenarnya masalah terbesar kita adalah kekurangan dokter, tidak cukup dokter spesialis yang mendukung mereka.” Ini yang akan kita kejar,” jelasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *