Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sineas film populer Joko Anwar menanggapi video viral di media sosial (medsos) tentang seorang ibu yang marah setelah ditegur pembuat konten Akbarri Noor karena ketahuan sedang syuting film di bioskop. 

Selain itu, Akbarri juga menjadi bulan-bulanan penonton karena tidak menerima teguran tersebut.

Joko Anwar menjelaskan, perekaman film pendek maupun panjang tetap melanggar hukum.

Sutradara pun mengaku bangga dengan Akbarri yang berani memberikan teguran kepada penonton. Bahkan, Joko mengundang Anwar Akbarri untuk menghadiri gala premiere filmnya yang akan datang.

“Salam buat adik-adik yang berani ketemu ibunya. DM saya jika Anda membaca ini. Jika Anda mau, saya mengundang Anda ke pesta perdana film saya tahun depan, Pengepungan Bukit Duri. “Kami akan merasa sangat terhormat,” kata Joko Anwar X seperti dikutip di akun @jokoanwar, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Joko Anwar juga memberikan penjelasan singkat mengenai aspek hukum syuting di bioskop.

Timbul pertanyaan, hukuman atau denda apa yang akan diterapkan bagi mereka yang kedapatan mencuri di bioskop? Ada beberapa poin yang dapat dijadikan acuan dalam dokumen peraturan mengenai masalah ini.

– Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 juta hingga Rp 4 miliar.

Undang-undang ini mengatur tentang penyiaran, penerbitan, penayangan, atau penjualan dengan sengaja kepada masyarakat atas suatu karya atau barang yang melanggar hak cipta atau hak terkait.

– Pasal 32 UU ITE, Pasal 48 Tahun 2016 No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Perbuatan yang disengaja adalah dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, atau menghancurkan informasi elektronik orang lain.

Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, kejadian ini bermula ketika Akbarri Noor mengadu kepada ibunya karena dia merekam beberapa adegan film yang ditayangkan di layar bioskop. 

Merupakan kebiasaan untuk merekam film di bioskop, dan penonton dilarang mengambil gambar selama pertunjukan. 

Selain itu, biasanya penonton terlebih dahulu diberitahu tentang larangan tersebut sebelum film dimulai, karena dianggap sebagai bentuk pembajakan.

Alih-alih mencoba memperingatkan ibu-ibu ini agar tidak syuting, pembuat konten justru mengambil pelecehan dari pemirsa. 

Akbarri Noor juga menanyakan kepada para perempuan tersebut apakah mereka memahami aturan di bioskop yang melarang perekaman saat film sedang diputar kepada penonton.

– Apakah adegan film bisa direkam di bioskop atau tidak? Ucap Akbarry yang kemudian dibagikan di akun @akbarry X.

Ibu-ibu berhijab coklat menghela nafas dengan marah. Ia merasa dituduh melanggar aturan, meski menurutnya ia hanya merekam sebagian kecil filmnya, bukan keseluruhannya.

“Kenapa dibilang pembajakan? Apa buktinya? Kalau pembajakan dari awal sampai akhir, paham atau tidak?” – kata para ibu.

Ibu-ibu berpendapat penonton lain pun juga melakukan hal serupa, tapi apakah hanya Akbarri yang ditegur?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari perempuan yang disebut-sebut merekam video tersebut di bioskop dan ditangkap oleh pembuat konten Akbarri Noor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *