WASHINGTON, Beritasatu.com – Gedung Putih pada Rabu (30 Oktober 2024) mendesak Israel untuk menunda penerapan dua undang-undang (UU) yang baru saja disahkan yang membatasi operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Read More : Hyundai Resmi Kenalkan Elexio: Suv Listrik Mewah Berjarak Tempuh 722 Km, Bikin Tesla Ketar-ketir!
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pemerintahan AS di bawah Joe Biden sedang melakukan pembicaraan dengan Israel untuk menunda penerapan undang-undang tersebut.
Washington juga mendesak Tel Aviv untuk memastikan UNRWA dapat menjalankan misinya secara efektif dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan.
“Kami mendukung langkah-langkah penguatan UNRWA untuk menjaga netralitas dan imparsialitasnya, termasuk dalam menanggapi tuduhan adanya kaitan dengan terorisme, namun kami prihatin,” ujarnya, dilansir Antara dan terus melakukan pembicaraan dengan Israel.
Knesset (parlemen Israel) mengesahkan dua rancangan undang-undang terkait badan tersebut pada Senin (28 Oktober 2024).
Yang satu melarang UNRWA bekerja di wilayah Israel, sementara yang lain melarang pejabat Israel menghubungi badan bantuan tersebut. Undang-undang terakhir secara efektif mencabut perjanjian tahun 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di wilayah yang dikuasai Israel.
Read More : Terungkap, Tesla Cybertruck yang Muncul di Indonesia Dibeli Crazy Rich Misterius Rp 5 Miliar
Israel menuduh beberapa pegawai UNRWA ikut serta dalam serangan lintas batas yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023. Selain itu, Israel menuduh lembaga tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian dalam program pendidikannya.
UNRWA, yang berbasis di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut. UNRWA menekankan bahwa pihaknya tetap netral dan fokus utamanya adalah mendukung pengungsi.
UNRWA didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949 untuk memberikan bantuan kepada warga Palestina yang menjadi pengungsi ketika PBB mendirikan Negara Israel pada tahun 1948.