Jakarta, melalui Ritasatu.com – Pengacara Universitas Jender Sodirman, Pak Hibnu Nugroho, menilai permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salih, tergolong berdasarkan bukti baru. . Seorang pengacara.

Read More : Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

“Barang bukti baru yang dihadirkan adalah flashdisk berisi rekaman CCTV yang kini telah ditemukan dan menjadi dasar PK. Ini sangat menarik karena barang bukti tersebut tidak ditemukan pada kasus sebelumnya,” kata Ato Hibnu dalam rapat diskusi. yang diterbitkan. BTV pada Sabtu (12/10/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dikabulkan karena hakim menemukan bukti baru dan dugaan kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Diketahui, Jessica Wongso akan diberikan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Kalaupun bersyarat, Jessica wajib lapor dan memberi perintah hingga tahun 2032.

“Status pidana Jessica Wongso masih melekat meski bersyarat. Maksud masuknya PK ini agar Jessica dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan. Inti PK ini adalah adanya PK. Ada bukti baru.”

Ia pun menegaskan, keaslian rekaman CCTV tersebut akan diverifikasi. Bukti ini penting untuk mendapatkan hasil akhir PK yang disampaikan Jessica Wongso.

“Jika informasi dari flash drive ini menunjukkan bahwa Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna, itu akan menjadi terobosan,” imbuhnya.

Read More : Jelang Sidang Putusan, SYL: Terima Kasih Perhatiannya

Hibnu membandingkan PK yang diberikan Jessica Wongso dengan PK yang diberikan penjahat pembunuh Vina. Dalam kasus Vina, masih diperdebatkan apakah itu pembunuhan atau kecelakaan. Namun dalam kasus Jessica Wongso, yang jelas adalah pembunuhan.

“Kalau kasus Vina masih ada kontroversi, maka kasus Jessica Wongso fokus mencari bukti baru. Buktinya sudah dihadirkan,” ujarnya.

Selain itu, Pak Hibnu menilai, jika pada kasus pertama ada bukti-bukti yang menyembunyikan bukti tersebut, maka kasus tersebut bisa berlanjut ke tindak pidana lain seperti menghalangi keadilan.

“Jika bukti baru mengungkap fakta yang mengarah pada penyembunyian barang bukti, hal ini bisa berujung pada tuntutan dan membuka penyelidikan baru,” pungkas Hibnu.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *