Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku kaget kliennya mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan 2016.
Menurut Otto, Jessica Wongso akan menjalani hukuman 20 tahun di Rutan Pondok Bambu. Namun, ia hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara karena berstatus bebas bersyarat.
Ya tentu saja (kejutan). Bisa dibayangkan, hukumannya 20 tahun, sekarang tinggal 8 tahun, kata Otto usai mengantar Jessica ke Rutan Pondok Bambu, Minggu (18/8/24).
Soal peninjauan kembali (PK), Otto mengatakan meski pihaknya sudah menyiapkannya, ia tetap akan mendiskusikannya dengan Jessica.
“Nanti kita bicarakan ini, sebenarnya PC-nya sudah kami siapkan juga. Namun sejak ada kabar Jessica bebas bersyarat, kami membicarakan masalah ini dulu dengan dia,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida akhirnya dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, meninggalkan Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024 dengan didampingi petugas. – (prestasikaryamandiri.co.id/Joanito De Saojoao)
Ketua Satgas Direktorat Jenderal PAS Deddi Edouard Eka Saputra menilai Jessica Wongso berperilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta.
“Orang yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai Sistem Evaluasi Perkembangan Narapidana selama menjalani hukumannya dan mendapat hukuman total 58 bulan 30 hari,” kata Eduard dalam keterangan resminya. katanya.
Sebagai penjahat yang mendapat pembebasan bersyarat, Jessica memiliki waktu hingga tahun 2032 untuk melapor dan melapor. Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso masuk ke mobil bersama pengacaranya Otto Hasibuan usai keluar dari Lapas Wanita Pondok Bambu Timur. Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024. – (prestasikaryamandiri.co.id/Joanito De Saojoao)
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara. Upaya hukum yang dilakukan Jessica, baik berupa banding maupun peninjauan kembali, tidak berhasil.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica. Begitu pula terkait PK tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 20 tahun penjara.