Karawang, BERITATATATU.COM – Kantor Investasi dan Layanan Integrasi One Stop (DPMPTSP), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak dapat mengeluarkan lisensi operasi untuk melintasi jembatan (JPS) atau pengiriman jembatan karena tidak ada Kode Perdagangan Indonesia (KBLI) khusus.

Read More : Toyota Masih Perkasa, Denza Kejutkan Pasar Mobil Indonesia

Jembatan ini terletak di Rumambe di Hamlet, desa Angadita, distrik Klari Karawang, barat. BBWS Citalarum menilai bahwa keberadaan jembatan silang melanggar aturan karena berada di sungai tanpa kontribusi resmi. 

Di Beritasatu.com, pemimpin BBW Citalar Dian Al Ma’ruf mengatakan partainya tidak bermaksud untuk menghentikan upaya warga negara, tetapi aturan tersebut harus terus dikonfirmasi. Edisi ini pada hari Jumat (2.5.

Sementara Karawang DPMPTSP Wawan Setiawan, di WHATEPP, menjelaskan pada 8 Mei (8 Mei) bahwa semua jenis lisensi sekarang dapat menghadirkan entitas individu dan hukum dan organisasi hukum dan organisasi hukum untuk memfasilitasi prosedur lisensi bisnis.

“Perbedaannya hanyalah kelengkapan persyaratan dokumen, yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon,” katanya sehubungan dengan Jembatan Pengiriman Karawang. 

Pada saat yang sama, ia mengungkapkan pembatasan teknis yang masih dihadapkan pada sistem lisensi saat ini. Salah satunya terkait dengan pengajuan lisensi operasi jembatan. 

Dia menjelaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Karawang tidak dapat memberikan izin karena tidak ada bidang perdagangan Indonesia khusus (KBLI) yang termasuk nomenklatur jembatan operasional nomenklatur komersial nomenklatur komersial 

Read More : Penjualan Mobil Turun, Seva: Perlu Kolaborasi Digital dan Program Khusus

“DPMPTSP tidak dapat mengeluarkan lisensi operasi untuk jembatan karena jenis bisnis tidak termasuk dalam KBLI yang tersedia,” kata Wawan

Situasi ini menunjukkan perlunya pembaruan dan penyesuaian sistem KBLI untuk beradaptasi dengan keragaman bisnis yang berkembang di masyarakat. 

“Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong pembaruan yang lebih adaptif dan dapat dibaca dari sistem lisensi,” kapal menyimpulkan tentang Karawang. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *