Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) merespons 203 calon jemaah asal Daerah Sidenreng Rapang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak melaksanakan wukuf di Arafa karena tidak memiliki visa haji. Kementerian Agama juga menyoroti banyaknya perjalanan haji ilegal yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama Suvianto mengatakan, calon jamaah haji harus lebih berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Haji Khusus (SHA).
“Kalau ada perjalanan yang disetujui Kementerian Agama, akan diadakan pelatihan,” kata Suvianto kepada prestasikaryamandiri.co.id, Jumat (14/6/2024).
Selanjutnya pada saat menunaikan ibadah haji tentunya diperlukan visa haji dan jamaah dari seluruh dunia wajib menunaikan ibadah haji. Ada jenis visa lain yang tidak bisa digunakan untuk ibadah haji, salah satunya adalah visa kunjungan.
Banyak pemudik ilegal yang tentu saja diberikan visa non-haji, sehingga orang yang menggunakannya tidak bisa masuk ke Mekkah dan mengikuti rukun haji.
Suvianto melanjutkan, aturan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji serta memberikan kemudahan dan kenyamanan salat.
“Pemerintah Arab Saudi melarang warga negara asing dengan visa kunjungan untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji pemegang visa haji,” ujarnya.
Namun, lanjut Suvianto, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan tersebut, sehingga jemaah akhirnya terjebak di Mekkah dan diusir oleh otoritas setempat.
Sebelumnya, sejumlah calon jemaah asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diketahui tak bisa menunaikan wukuf di Padang Arafa, Mekkah.
Hingga Jumat (14/06/2024), sebanyak 203 calon jemaah dilaporkan masih terdampar di Jeddah, tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah. Padahal, hanya tersisa empat hingga lima hari lagi menuju puncak prosesi haji.
Sebab, mereka diduga berangkat tanpa memiliki visa haji yang menjadi salah satu syarat utama. Akibatnya, sesampainya di Bandara King Abdul Aziz, polisi menahan mereka dan tidak mengizinkan melanjutkan perjalanan ke Mekkah.