Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui koordinasi Menteri Ekonomi saat ini, Senin (12/16/2024).
Read More : Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI
Pengumuman paket kebijakan ekonomi ini telah dikirimkan sebelum kebijakan pajak (PPN) (PPN) dari 1 Januari 2024 hingga 12 persen.
Sebelumnya pada hari Jumat, Menteri Mengkoordinasikan Ekonomi Airtanga Hartarto (12/13/2024) mengatakan bahwa paket kebijakan ekonomi terbaru tidak hanya terkait dengan PPN multitarif, tetapi juga termasuk kebijakan ekonomi non -X.
Salah satu paket kebijakan ekonomi untuk diumumkan adalah pembebasan pajak untuk bisnis mikro dan kecil dan menengah (UMKM).
“Ada (insentif untuk UMKM), tunggu hari Senin,” kata Airlanga.
Sementara itu, sehubungan dengan 12 persen PPN, pemerintah sebelumnya telah mengumpulkan beban objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak multipart.
Bagaimanapun, kategori barang dalam barang akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, ada faktor pajak yang tidak dikenakan PPN, serta item pajak yang masih dikenakan PPN dari 11 persen. Ini termasuk dalam paket kebijakan ekonomi terbaru untuk mengumumkan hari ini.