JAKARTA, BERITASATU.COM – Pameran untuk penolakan draft hukum Pilkada diadakan oleh beberapa masalah sosial di depan gedung DPR/MPR pada hari Kamis (8/22/2024). Tindakan yang sebelumnya damai tiba -tiba.
Read More : DPR Setujui Pembentukan Pansus Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya
Untuk mengambil tindakan itu, polisi melemparkan gas air mata sekitar pukul 17:30 WIB. Situasi ini menyebabkan kabel didistribusikan ke beberapa arah, serta Stadion Bung Karno dan jalan tol di kota. Pengaruh protes beberapa jalan, misalnya di jalan -jalan Jalan Gatot Subrota dan rute pajak di kota, penuh dengan orang -orang.
Faktanya, bagaimana hukum menunjukkan harapan mereka melalui protes? Apakah itu? Apakah ada larangan untuk menutup jalan?
Dalam hukum no. 9 tahun 1998 tentang kebebasan untuk mengekspresikan pandangan kepada publik, bagian 9 telah memutuskan bagaimana berkomentar. Suara berikut.
Pasal 9 (1) Metode opini publik dapat diterapkan oleh: a. Maret atau Maret. Parade. Majelis Umum, dan Ataud. Mimbar gratis.
.
Lingkungan presiden, area ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara atau lautan, stasiun asap, stasiun transportasi darat dan hal -hal penting nasional. B. pada hari libur nasional.
Read More : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Jadi Pendamping Sri Mulyani
(3) Para pemimpin atau peserta dalam opini publik sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilarang membawa hal -hal yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Mengenai kegiatan yang mengganggu pekerjaan lalu lintas diatur dalam Undang -Undang no. 38 tahun 2004 di jalan. Pasal 63 (1) berbunyi: “Semua orang yang tampil untuk tujuan pembongkaran pekerjaan jalan dalam posisi jalan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara (delapan belas) atau denda tinggi 1.500.000.000 RP (satu miliar lima ratus rupiah).”
Sementara Bagian 63 (6) mengatakan: “Siapa pun yang jauh dari pengguna jalan dan pejabat jalan yang dengan sengaja memasuki jalan sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 56, mereka akan dijatuhi hukuman penjara tinggi 14 (empat belas) atau denda tinggi 3.000.000 rp (tiga juta rupee).”