Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah video viral di Bandung, Jawa Barat, memperlihatkan seorang sepeda motor mendapat peringatan merokok di jalan raya. Peristiwa itu terjadi saat seorang pejalan kaki melihat sepeda motor sedang merokok di tengah kemacetan.
Read More : 30 Ucapan untuk Meriahkan Hari Anak Nasional 2024
Video singkat kejadian tersebut mendapat reaksi beragam dari netizen. Banyak yang mengkritik perilaku pengendara sepeda motor dan menekankan pentingnya kesadaran individu untuk tidak merokok di tempat umum. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin peka terhadap pentingnya kesehatan masyarakat.
Lalu apa aturan merokok saat mengemudi? Penjelasannya diberikan di bawah ini.
Larangan Merokok Saat Mengemudi Larangan merokok saat mengemudi diatur secara khusus pada ayat (1) Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).
Pasal ini menekankan bahwa “setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya harus melakukannya dengan penuh konsentrasi dan perhatian”.
Meski larangan merokok tidak disebutkan secara tegas dalam ketentuan ini, namun merokok saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana termasuk ancaman denda sebanyak-banyaknya Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 283.
Pasal 283 berbunyi, “Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara sembarangan atau terpengaruh oleh kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (Rp700.000). lima puluh ribu rupee).
Read More : DPR Pastikan RUU TNI Segera Disahkan
Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Republik Indonesia yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk keperluan umum.
Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa dilarang merokok dan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain menimbulkan gangguan konsentrasi, merokok juga berpotensi mengganggu pengemudi dan pengguna jalan lain bahkan menimbulkan kecelakaan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 6 Ayat C yang menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatiannya saat mengendarai sepeda motor.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah secara tegas dan spesifik melarang setiap pengemudi untuk melakukan aktivitas apa pun yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.