Jakarta, Beritasatu.com – Musim mudik biasanya ditandai dengan peningkatan lalu lintas. Sebab, masyarakat berkumpul di kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Read More : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus LNG
Namun, di tengah euforia persahabatan dan relaksasi, ada hal-hal berbahaya yang sering diabaikan, seperti mengemudi sambil tidur. Padahal, mengemudi sambil tidur sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Pasal 310 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai mobil dan karena kecerobohannya menimbulkan kecelakaan yang merusak mobil dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. bulan dan/atau denda sebesar 1.000 aryi (satu juta rupiah).
Read More : Senyum Vadel Badjideh Saat Memakai Baju Tahanan dalam Kasus Asusila terhadap Lolly
Berdasarkan pasal 229 LLAJ, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan sedang pada kendaraan atau barang, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka, dan kerusakan pada kendaraan atau barang.
Agar tidak tertidur dalam perjalanan pulang, berikut beberapa tips mencegah tertidur saat berkendara: Tidur yang cukup, pastikan tidur minimal 7-8 jam sebelum berkendara, istirahat sejenak, jika merasa mengantuk, tetaplah di tempat. meletakkan. aman dan istirahat selama 15-20 menit Minum kopi dapat membantu Anda bangun. Namun jangan berlebihan karena dapat menimbulkan akibat yang buruk. Ada baiknya Anda meninggalkan mobil pada malam hari jika Anda lelah berkendara bersama teman.