Gresik, prestasikaryamandiri.co.id – Kesembilan petugas pemadam kebakaran yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria di Kabupaten Gresik kini tengah direhabilitasi. Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan anak konflik dengan polisi (ABH).

Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo.

Saat rekonstruksi kawasan, ratusan warga terlihat memadati lokasi pengeroyokan.

Kepala Satuan PPA Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, rekonstruksi yang melibatkan 19 peristiwa itu melibatkan penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Pada tindak pidana pertama ada delapan kasus, namun pada kasus kedua ada 19 kasus,” kata Hepi, Jumat 31/5/2024.

Kepala Divisi Kriminal Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Bram Prima Putra mengatakan, saat restorasi kursi pertama, kedua korban berhasil lolos dari pemukulan terdakwa.

Pada saat yang sama, di tempat lain, terdakwa menganiaya korban SW. Termasuk dua tersangka yang memukuli korban SW dengan botol bekas.

“Pada adegan ke-17, korban dipukul dengan botol oleh terdakwa, kemudian pada adegan ke-18, korban dipukul oleh terdakwa hingga korban ditolong oleh warga dan teman-temannya yang menjadi saksi di adegan ke-19,” ungkapnya. Bram Prima Putra. untuk orang-orang media.

Baca juga: Rekonstruksi Kematian Sanawiah Sanawiah di Situbondo, 9 Pekerja Saksikan 98 Adegan Bram mengatakan, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas perbuatan yang dituduhkan melakukan tindak pidana penyiksaan. Pekan ini, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera diproses.

“Tiga tersangka ABH sekarang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di Gresik. Begitu pula enam tersangka lainnya yang akan diadili nanti, jelasnya.

Sementara itu, ayah korban SW, M Bahrul Huda (49), meminta agar korban dihukum setimpal dan adil. Karena rekonstruksi, beberapa terdakwa tidak mengaku.

“Hal ini untuk menghindari jebakan hukuman yang membingungkan di masa lalu. “Saya akan mengurus kasus anak saya sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Ia berharap, pelaku bisa dihukum sebagaimana korbannya.

“Kami tidak ada niat balas dendam, yang utama kami berharap hukuman yang maksimal bagi terdakwa,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *