Mataram, Beritasatu.com – Selasa (10/12/2024) I Wan Agus Swartma alias Agus Bantung menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB atas kasus pelecehan seksual. Kuasa hukum Agus Bantung, Einuddin, mengatakan ada fakta baru yang sebelumnya tidak diungkapkan Agus Bantung karena takut.

Read More : Sambut Ramadan, Ribuan Warga Kudus Gelar Tradisi Sewu Sempol di Pegunungan Muria

Agus ditanyai lebih dari 20 pertanyaan, termasuk riwayat interaksi awal MA dengan korban. Agus mengaku pertama kali bertemu di Universitas Udayana. Ainuddin mengatakan korban meminta bantuan untuk pergi ke Kampus untuk diambil, namun Agus mengambil alih. korban ke Kampus Islamic Center sebanyak tiga kali.

Sebelum melakukan perjalanan, korban sempat melihat adegan tak berdosa dengan pihak lain. Hal tersebut memicu perbincangan antara Agus dan korban yang akhirnya berujung pada kontak lanjutan

Saat berada di dalam kendaraan, korban mengaku mulai berbicara. Agus pun melontarkan pertanyaan yang ditanggapi korban dengan setuju, ujarnya.

Agus Bantung kemudian membawa korban ke sebuah rumah. Saat berada di lokasi kejadian, Agus Bantung mengatakan hubungan tersebut bersifat suka sama suka. Ia juga menegaskan, tidak ada tekanan dan paksaan.

Korban disebut meminta uang Rp 50.000 kepada Agus usai kejadian di kamar tersebut. Bila tidak membawa uang tunai, Agus berjanji akan membayarnya, kata Ayinuddin.

Sepulang dari tanah air, Agus Bantung menemui kedua temannya di Islamic Center. Peristiwa tersebut melibatkan pengambilan foto yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Read More : Meksiko Tak Bakal Turuti Perintah ICC untuk Tangkap Presiden Putin

Ainuddin menegaskan, tidak ada paksaan antara Agus Bantung dan korban. Dia menilai ekspresi wajah korban saat kejadian tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau paksaan.

“Saya ingin meluruskan kesalahpahaman bahwa perempuan mana pun yang dikenal Agus dianggap sebagai korban. Bukti yang ada menunjukkan bahwa hubungan itu bersifat suka sama suka.”

Ia juga menekankan pentingnya melihat permasalahan tersebut secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap. Meski demikian, Ainuddin juga mengungkapkan keprihatinannya atas beredarnya foto tersebut yang viral. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk kliennya.

Menanggapi pertanyaan soal hubungan Agus Bantung dengan orang lain yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, Ainuddin menegaskan, mengenal atau bersosialisasi dengan seseorang bukanlah perbuatan melawan hukum.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *