JAKARTA, Beritasatu.com – Temu, platform e-commerce asal China, ingin masuk ke Indonesia mulai tahun 2022. Bahkan, Temu sudah tiga kali mendaftarkan mereknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa berbisnis di Indonesia. .
Read More : Jelang Periode Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 24,6 Triliun
Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Fiki Satari mengatakan, banyak upaya e-commerce yang selalu gagal karena Indonesia sudah memiliki e-commerce serupa.
Namun meski gagal, perbandingan tetap dilakukan, katanya mengutip Antara, Selasa (6 Agustus 2024).
E-commerce tersebut disebut-sebut menawarkan beragam produk mulai dari fashion, elektronik, hingga kebutuhan pokok.
Namun ada kekhawatiran apakah aplikasi belanja online asal China benar-benar masuk ke Indonesia. Pasalnya, platform tersebut mengadopsi model bisnis yang menghubungkan konsumen dan pabrik secara langsung sehingga memungkinkan mereka menawarkan harga yang lebih murah.
Jaringan aplikasi ini sudah mencakup 80 pabrik di China sehingga dinilai berpotensi besar mematikan usaha kecil dan menengah Indonesia karena akan kesulitan bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.
Fiki mengatakan saat ini aplikasi tersebut beroperasi di 48 negara, mulai dari negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia hingga pasar utama seperti Amerika Serikat.
Read More : Zelensky Ajukan Syarat Terkait Tuntutan Mundur dari Jabatan Presiden Ukraina
Namun, Fiki mengatakan model bisnis yang menghubungkan langsung pabrik dengan konsumen tidak sejalan dengan kebijakan perdagangan Indonesia.
“Ada ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 (versi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020) yang mengatur bahwa jika barang lintas negara, batas impornya adalah US$100,” katanya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pengambil kebijakan terkait dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya pasar Temu atau pasar China ke Indonesia untuk melindungi kepentingan pelaku usaha khususnya. perusahaan dalam negeri. Usaha kecil, menengah dan mikro.