Jakarta, Beritasatu.com – Setiap pasangan suami istri berharap pernikahannya langgeng hingga maut memisahkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa Anda pasti akan menghadapi berbagai ujian, tantangan dan konflik di jalan ini.
Read More : Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, PM Han Duck-soo Ambil Alih Kekuasaan
Jika konflik antara suami dan istri tidak terselesaikan dan segala upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak tercapai, maka perceraian adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam Islam.
Walaupun tidak diridhai Allah SWT, namun perceraian diperbolehkan jika perkawinan tetap ada. Bagaimana tata cara hukum perceraian dan bagaimana Islam mengatur perceraian? Saksikan Dawat Street, Minggu (6/10/2024) 13:00 WIB hanya di BTV!
BTV dapat ditemukan di channel 26 untuk Jabodetabek, Cilegon, Serang, channel 29 untuk Bandung dan Palembang, channel 35 untuk Yogyakarta dan Surakarta, channel 38 untuk Balikpapan, channel 39 untuk Semarang, channel 30 untuk Banjarmasin, channel 31 untuk Lebak, channel 32 diamati untuk Surabaya, saluran 34 untuk Medan, dan saluran 48 untuk Batam.
Read More : Jelang Lawan Australia, Bambang Nurdiansyah: Timnas Jangan Gegabah
Yuk follow akun media sosial BTV di @btvidofficial (IG, Tiktok, Facebook, Twitter) dan subscribe channel YouTube di @BeritaSatuChannel.