JAKARTA, Beritasatu.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengaku kaget setelah mendengar keterangan saksi Direktorat Jenderal Prasarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) soal pemaksaan dan pungli. Syahrul Yasin Limpo melalui sidang anak buahnya. Meyer mengatakan, salah satunya memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPJ) palsu.

Read More : Kementan Keluarkan Rp 3 Juta Per Hari Buat Pesan Makan hingga Laundry Rumah Dinas SYL

Meyer mengatakan, pendanaan fiktif SPJ berasal dari portofolio yang disisihkan untuk perjalanan dinas. Menurut dia, keterangan Direktur PSP itu sama dengan keterangan saksi Kementerian Pertanian lainnya, namun bedanya dana tersebut bukan berasal dari pinjaman.

โ€œNah, yang membuat kita kaget juga, dan sedikit mengagetkan, yang pakai SPJ palsu ini jelas paham. Seperti yang kalian dengar tadi, artinya memahami bagaimana memahami perilaku pemaksaan ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,โ€ dia ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5 Agustus 2024).

Meyer mengaku, implikasi pemahaman tersebut sedang didalami jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Jaksa gagal memahami bagaimana pemaksaan atau pemerasan begitu umum terjadi di Departemen Pertanian.

โ€œMisalnya nama kami juga digunakan untuk SPJ palsu, tapi pahamilah karena kami tahu itu adalah kewajiban yang dibebankan oleh pimpinan dan dalam hal ini dijelaskan secara bertahap mulai dari yang bersangkutan hingga di tingkat bawah,โ€ jelasnya.

Selain itu, terkait pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diajukan Badan Pemeriksaan Fiskal (BPK) ke Kementerian Pertanian, Meyer menunjukkan dari keterangan saksi pada persidangan sebelumnya bahwa ada anggota BPK yang meminta dana darinya.

Read More : Raffi Ahmad Dukung Danantara sebagai Strategi Optimalkan Aset Negara

Berdasarkan fakta persidangan yang kita dengar bersama, ada permintaan, namun Kementerian Pertanian hanya bisa memenuhi 5 miliar rupiah, dan opini yang keluar dari permintaan tersebut adalah opini WTP, meski masih ada waktu. . “Sebelum pendapat itu keluar, saksi menjelaskan banyak hasilnya,” jelasnya.

Jaksa KPK memiliki bukti uang Rp 5 miliar yang diberikan saat acara serah terima WTP ke Kementerian Pertanian telah dikembalikan. Dalam persidangan, JPU KPK memperlihatkan foto-foto upacara tersebut.

Otomatis respon Kementan adalah WTP atau bantahan atau keberatan karena Pak SYL kemarin selalu bilang dia dapat hadiah, saya WTP dan sebagainya. Kita akan tunjukkan faktanya di persidangan ya, ada apa dibalik itu, ujarnya. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *