Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK), Meyer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi atau keterangan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan korupsi tangan. yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saksi kebakaran yang dihadirkan adalah staf profesional Gubernur Sulsel bidang hukum Abdulmelik Faisal, mantan anggota SYL dan mantan inspektur tanaman honorer Kementerian Pertanian Rafly Fauzi. .

“Dari keterangan kedua saksi terdakwa, kami tidak melihat ada hal penting dalam dakwaan tersebut,” kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Kriminal (Tipikor) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). ).

Menurut Meyer, apa yang diungkapkan kedua saksi tersebut mengenai profil SYL dan tindakannya saat menjadi Gubernur Sulsel.

“Bagi kami tidak perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana kami yang kami selidiki di pengadilan,” ujarnya.

Lalu ketika ditanya apakah informasi ini akan dikurangi atau tidak, Meyer menjawab bahwa ini adalah analisis pribadi dan obyektif. Namun pokoknya, kedua bukti tersebut tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar.

“Jika ada pengurangan dan hal-hal yang memberatkan, akan kami tuliskan dalam surat pengaduan, kemudian akan dilihat pada saat kami membacakan pledoi dan juga pada saat hakim yang terhormat membacakan putusan tersebut,” kata Meyer.

SYL diketahui didakwa melakukan pemerasan, konspirasi, dan TPPU. Perkara pemakzulan dan penuntutan SYL sudah masuk tahap persidangan, dan TPPU masih didalami otoritas antirasuah.

Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa SYL menerima uang sebesar 10 miliar 44.500 selama menjabat Menteri Pertanian.

Uang sepuluh miliar ini digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, kontrak penerbangan, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *