Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Pengadilan Tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ghazalba Saleh membacakan dakwaan pada sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena menerima suap. (PN Jacobus), Senin (5 Juni 2024). Jaksa menyebutkan ayah Bupati Sidoarjo bernama Aho Ali Masihuri, Ahmed Mudlor Ali atau Gus Mudlor.

Sebelumnya, Jaksa Jawahirlul Fuad mengatakan pemilik perusahaan UD Logam Jaya saat ini tengah diproses hukum atas kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal. Pada 7 April 2021, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad satu tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan keputusan tersebut.

Perkara kemudian naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2021, Fouad menghubungi Kepala Desa Kedunglossari, Mohammad Hani, untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Hani setuju.

Pada tanggal 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidaorjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fouad dan Mohammad Hani Ago bertemu dengan Ali Masihuri. , kata jaksa KPK.

Lalu Ali Masihuri kemudian menghubungi Ahmad Riyadh untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada Jawahirul Fuad. Ahmed Er-Riyad meminta Jawahirul Fouad dan Mohammad Khani datang ke kantornya, lanjut jaksa.

Fuad dan Hani menemui Riyad di kantor.

Diketahui, majelis hakim tinggi yang akan menangani perkara Fouad di tingkat kasasi adalah Desnaeti, Johannes Priatna, dan Ghazalba Salih. Riyadh pun setuju untuk menghubungkan Fouad dengan terdakwa. Fuad diminta menyiapkan Rp500 juta untuk Gazalba.

Pada 30 Juli 2022, Ahmad bertemu dengan Riyad Ghazalb. Ahmad menyampaikan tuntutannya agar Fuad dibebaskan.

“Pada tanggal 6 September 2022, di Kantor Mahkamah Agung Jakarta Pusat, telah dilangsungkan sidang atas terbitnya putusan pemohon Jawahirul Fuad untuk mengajukan permohonan kasasi, yang pada pokoknya membebaskan Jawahirul Fuad dari dakwaan atau dakwaan. dinyatakan tidak terbukti,” kata jaksa KPK.

Usai putusan, pada September 2022 lalu, Ahmad Riyad menyerahkan uang sebesar 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta kepada Ghazalba. Ahmed kemudian meminta Fouad tambahan Rp. Ahmad dikabarkan mendapat Rp450 juta, sedangkan Gazalba mendapat Rp200 juta. Terdakwa dan Ahmad menerima total uang sebesar Rp650 juta dari Riyadh Jawahirul Fouad, kata jaksa KPK.

Menurut jaksa, Gazalba tidak melaporkan kepuasannya kepada komite antikorupsi dalam waktu 30 hari kerja. Meskipun penarikan tersebut tidak sah menurut hukum.

Ghazalba didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *