Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kelanjutan persidangan mantan Bupati Penajom Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ketua Umum Organisasi Pemenangan Partai Demokrat (Bappilu) Andi Arief.
“Tim JPU mewakili Putra Iskandar telah memanggil saksi-saksi untuk membuktikan adanya aliran uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan terhadap terdakwa Abdul Ghafoor Masoud. Di antara saksi yang dimaksud adalah Andi Arif.” (31.05.2024).
Pihak lain yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Abdul Ghafur adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Keduanya diperkirakan akan hadir di pengadilan Abdul Ghafoor minggu depan.
Dengan agenda sidang Selasa (6/4/2024) yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda dan offline. KPK mengingatkan kita berdua untuk bekerjasama menegakkan sita tersebut, kata Ali Fikri. .
Sebelumnya, Andy Arief menutup persidangannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perusahaan saham gabungan di Pemerintahan Kabupaten Kelima (PPU) Paser Utara, Kamis (4/1/2023). Abdul Gafur Masoud, mantan Bupati PPU, juga terjerat kasus ini.
Sementara Andy Arief menjadi saksi dalam persidangan bersama terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka Herianto (HY) dan Chief Financial Officer Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Namun Andy Arif menyaksikan persidangan secara online di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Andy Arief menjelaskan prosesnya.
“Saya tidak bisa ke Kaltim karena sakit, prosesnya online. Sekadar konfirmasi, keterangan BAP (berita pemeriksaan),” kata Andi Arief, Kamis, di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta. (4/1/2023).
Terkait hal tersebut, Andy Arief pun membantah adanya transfer uang ke Partai Demokrat terkait kasus tersebut. “Tidak, tidak apa-apa. Ya, informasi di BAP saya saja. Pertanyaannya bermacam-macam,” kata Andy Arif.