Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Dirut PT, Direktur Pertamina Karen Augustiawan. Vonis tersebut terkait kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Read More : Polisi Percepat Penyelidikan Kebakaran Kapal Cepat yang Menewaskan Cagub Malut Benny Laos

Jaksa KPK memutuskan untuk mengajukan banding, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa menjelaskan, salah satu alasan jaksa memutuskan mengajukan banding adalah karena adanya tambahan kerugian pidana. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyetujui tuntutan ganti rugi sebesar US$1,09 miliar dan US$104.016 yang diajukan JPU KPK.

Namun majelis hakim menetapkan kerugian negara terhadap perusahaan Amerika Corpus Christi Liquifaction sebesar $113,8 juta akibat kasus tersebut.

โ€œBanding tersebut mengacu pada penolakan besaran ganti rugi pidana tambahan oleh hakim pengadilan,โ€ imbuhnya.

Saat ini, salinan lengkap putusan Jaksa KPK Karen Agastyawan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa akan mempelajari lebih lanjut keputusan ini untuk mempersiapkan upaya banding.

Read More : BMKG: Gempa Garut Magnitudo 6,2 Disebabkan Deformasi Batuan Dalam

Jaksa akan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendapatkan salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agastyawan dan menyiapkan memori banding, jelas Tessa.

Sebelumnya pada Senin (24/6/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Karen Agastyawan sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Majelis hakim memutuskan, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *