Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang narkoba terhadap terdakwa Ammar Zoni memasuki tahap duplikat yang merupakan tanggapan Ammar Zoni terhadap tanggapan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menjatuhi hukuman dua belas tahun penjara kepada Ammar Zoni. Ammar Zoni diduga tak hanya mengonsumsi narkoba, namun membiayai pembelian dan penjualan sabu dengan bantuan rekannya, Akri.

Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa Akri, jumlah sabu yang dijual sebanyak 95 gram.

“5 gramnya untuk keperluan pribadi dan 95 gramnya dijual untuk mencari keuntungan,” kata jaksa Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/6/2024).

Hal itu dipicu perbincangan Ammar Zoni dan Akri di WhatsApp yang membahas soal narkoba.

“Dalam percakapan WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri banyak dibicarakan tentang narkotika. Hal-hal lain tidak dibicarakan,” kata Khareza.

Namun kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mempertanyakan bukti fisik terkait transaksi narkoba yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Khareza menganggap hal tersebut sebagai alibi dari pihak Ammar Zoni. Menurut dia, jaksa penuntut menuntut Ammar Zoni di pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

“Bagi saya, ini hanya alasan saja karena kalau kita bilang narkoba itu diperjualbelikan, kita mengandalkan keterangan Akri, chat WhatsApp, dan bukti sah. Bukan sekedar ngomong,” kata Khareza.

Sementara itu, Ammar Zoni di hadapan majelis hakim membantah dirinya merupakan pemodal bisnis narkoba. Ia pun meminta hakim mengambil keputusan seadil-adilnya.

“Saya mohon Yang Mulia mengambil keputusan seadil-adilnya. Bahwa saya bukan pemodal seperti yang diklaim, saya mohon Yang Mulia mempertimbangkannya,” kata mantan suami Irish Bella itu.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *