JAKARTA, BERITASAT.COM – Jaksa Penuntut Jenderal St. Burhanuddin menekankan bahwa ancaman hukuman mati dapat digunakan di antara orang -orang yang telah terbukti bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi manajemen minyak.

Read More : Gempa 6,4 Sr Guncang Jawa Tengah, Warga Panik & Rumah Retak

“Kejahatan kriminal ini terjadi pada 2018-2023, termasuk di bawah pandemia Covid-19. Dalam kondisi seperti itu bisa menjadi hukuman mati. Namun, kita akan lihat nanti,” kata Burhanuddin.

Dia menekankan bahwa Kantor Jaksa Agung akan terus memantau pengembangan korupsi minyak mentah, yang diduga merusak negara itu menjadi 193 triliunan Republik Polandia per tahun. Jika telah terbukti bahwa kejahatan ini dilakukan selama periode pandemi, sanksi mungkin lebih serius.

“Tentu saja, hukumannya akan lebih serius dan mungkin merupakan hukuman mati,” katanya.

Burhanuddin juga meminta jaksa jenderal untuk pelanggaran khusus (Jampidsus) untuk resolusi segera dari kasus ini sehingga kepercayaan publik pada pertamin dapat dipulihkan.

“Saya meminta Jampidsus untuk resolusi segera dari kasus ini untuk memulihkan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Read More : Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Untuk mendapatkan informasi, Pandemi Covid-19 secara resmi dibuat pada 11 Maret 2020 sebagai bagian dari Pertahanan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang situasi darurat kesehatan masyarakat. Selain itu, Pernyataan Presiden No. 12 tahun 2020. Pandemia menentukan bencana nasional.

Sementara itu, seni. 2 Bagian 2 Undang -Undang 1999 tahun 1999 akan melaporkan bahwa hukuman mati dapat dikenakan jika korupsi yang terjadi dalam kasus korupsi minyak akan dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk sebagai bagian dari bencana nasional.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *