Jakarta, Barishati. – Pemerintah daerah sekarang memiliki kebijakan resmi yang diterapkan pada hari Rabu 23 Oktober 2024 dan asal usul asal.

Kebijakan ini yang berkaitan dengan insentif pajak regional pada tahun 2024 sejak 2024

Menurut Bapten Pendapatan Regional Bappean, Badan Pendapatan Regional Bappendan (Bapetan), properti kedua dari pemilik kendaraan dan karenanya disiapkan sebesar 0%. Panduan ini dari National Police Geans hingga 2024 dari tahun 1824 telah diambil sejak 1824 dan Senin 11 November 2024.

Selain pembebasan pajak oleh BBNEB, pemerintah Jakarta menghancurkan pendekatan administrasi ke BBANNB dan merujuk pada sanksi yang berkaitan dengan BBANNB. Kebijakan ini berlaku secara otomatis dengan pembayar pajak atau aplikasi secara langsung dengan pembayar pajak dengan pembayar pajak di wilayah tersebut.

Namun; Itu tidak dapat dipulihkan sesuai dengan nomor 41 41 41.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya berfungsi untuk properti sekunder dan sebagainya. Properti pertama kendaraan baru, tingkat Binky tetap 12,5% seperti yang dijelaskan dalam paragraf 13 Pasal 13 Pasal 13, 2024.

BBankb BBankb harus segera mendorong orang dengan pemilik kendaraan dan meningkatkan transparansi data kendaraan bermotor di Jakarta.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *