JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Berikut daftar Surat Izin Mengemudi dan tempat di sekitar Jakarta hari ini, Jumat (30/8/2024). SIM yang akan habis masa berlakunya perlu segera diisi ulang. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih mahal daripada perpanjangannya.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, Korlantas Polri telah meluncurkan beberapa program sederhana bagi masyarakat untuk memperbarui SIM.

Layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Penghuni dapat memilih lokasi SIM terdekat untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Hari ini, Jumat (30/8/2024), layanan SIM keliling di Jakarta siap membantu masyarakat yang ingin menambah SIMnya. Pilih lokasi di sebelah SIM Seluler untuk meminimalkan proses penambahan SIM yang akan habis masa berlakunya.

Layanan Mobile SIM adalah program layanan seluler unik yang meningkatkan validitas kartu SIM di berbagai lokasi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan upgrade SIM.

Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (30/8/2024).

Jakarta Timur: Grand Kayaking Mall

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Siputra 

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Bunteng

Jadwal layanan SIM Keliling warga Jakarta hari ini, Jumat (30/8/2024), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro JIA hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan C yang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan SIM baru.

Menurut PP No. 60 Tahun 2016 untuk SIM Bebas Pajak, biaya tambahan SIM sebesar Rp 80.000 untuk tambahan SIM A dan Rp 75.000 untuk tambahan SIM C.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut: 

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi yang lama

3. Surat Keterangan Kesehatan

4. Bukti hasil psikotes.

Selain itu, ada aturan baru penambahan SIM di Jakarta yang artinya harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *