Jakarta, Beritasatu.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan umum.
Read More : Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat Amerika Saat Hendak Terbang ke Los Angeles
Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu, apabila akan habis masa berlakunya, dapat diperpanjang menggunakan kendaraan dengan kartu SIM seluler yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan TMC Polda Metro Jaya, Rabu (10 Februari 2024), warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan pembaharuan.
Mesin kartu SIM keliling yang berlokasi di Mall Grand Cakung siap melayani warga Jakarta Timur. Kemudian mobil berkartu SIM keliling di kampus Trilogi Kalibata yang melayani warga Jakarta Selatan.
Kemudian dua properti lainnya berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok dan menyasar warga Jakarta Barat. Sedangkan jam operasional layanan kartu SIM seluler di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sedangkan di Bekasi, Jawa Barat, layanan kartu SIM seluler tersedia di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Read More : Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Akan Hantam Perairan Ini pada Akhir Pekan
Warga Tangerang bisa mendapatkan kartu SIM seluler dari Di bawah ini adalah kalimat tidak langsung mengenai lokasi Hp Samsat di Tangerang:
Lokasi keliling Samsat di Kota Tangerang antara lain Samsat Parkir Lokal, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Gedung Kantor Pasar Segar Green Lake City di Ketapang, Chipondo dan Giant Poris Batuceper. Sedangkan di Kota Tangerang Selatan, Samsat Keliling tersedia di Samsat Serpong, International Trade Center (ITC), dan parkiran Bumi Serpong Damai (BSD).
Bisa juga dibeli di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Timur Ciputat. Untuk Kabupaten Tangerang, tokonya berlokasi di Pasar Modern Cisauk Intermoda dan Summarecon Digital Center (SDC) di Mall Kelapa Dua.