Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta. Hal ini untuk membantu masyarakat memperpanjang validitas persyaratan mengemudi yang sah.

Kutipan dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2024), berikut lokasi kartu SIM seluler yang bisa dikunjungi masyarakat.

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Perbelanjaan Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng

TEMPAT #SIMKELILING Rabu 12 Juni 2024 08:00 hingga 14:00 WIB: pic.twitter.com/J3cR8d2XVF – TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 11 Juni 2024

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, serta biaya administrasi, sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan: fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, kemudian fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi asli, Surat Keterangan Sehat dan bukti psikotes.

Layanan mobil SIM Keliling ini dapat memperluas kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu, khususnya SIM A dan SIM C.

Selain itu, untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh polisi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan kartu SIM C.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Penatausahaan SIM (Satpas) karena adanya perbedaan alokasi dokumen.

Selain itu, dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *