Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa SIMnya, Jumat (18/10/2024).
Read More : Rano Karno Karaokean Bareng Pasming Based di Tebet Eco Park
Menurut informasi melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Banteng, dan Jakarta Barat di Citraland Mall.
Gerai SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lima wilayah tersebut.
Untuk menggunakan layanan SIM seluler, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memperbarui SIM yang sudah ada, khususnya untuk kelas SIM A dan SIM C.
Apabila masa penggunaan SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Read More : Banjir Jakarta Timur: Rumah Warga Terendam Saat Persiapan Sahur
Biaya perpanjangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Sedangkan perpanjangan SIM tipe B tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan harus dilakukan di Kantor Penatausahaan (Satpas) SIM karena spesifikasi dokumennya berbeda.
Sedangkan SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang bobotnya lebih dari 3,5 ton.