Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bagi warga Jakarta, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya akan digelar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Rabu (18/09/2024).
Diumumkan dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya (medsos), layanan SIM keliling Polda Metro Jaya akan beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM seluler pada 18 September 2024:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Trilogi Kampus Kalibata.
3. Jakarta Utara : LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mal Ciputra.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlakunya telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan kartu SIM baru.
Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Copy KTP yang masih berlaku.
2. Salinan kartu SIM lama dan kartu SIM asli.
3. Bukti pemeriksaan kesehatan.
4. Catatan tes psikologi.