Jakarta, Beritasatu.com- Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes sidik jari di Bareskrim Polda Metro Jaya, Senin (11/04/2024).

Read More : Hindari Konflik Tak Meruncing, Kubu Arsjad Rasjid Buka Dialog dengan Anindya Bakrie

Hal itu dilakukan karena berkas yang melibatkan Razman dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Sebelumnya sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, pemeriksaan kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan baik, kata Razman, Senin, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, tahap selanjutnya akan langsung mendatangi Kejaksaan Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada. โ€œHari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur yang akan kami lewati ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan saya ingin membuktikannya di pengadilan untuk memperjelas kasus ini,โ€ ujarnya.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji tak menjawab pertanyaan awak media soal pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

Razman ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan laporan Hotman Paris Hutape pada 10 Mei 2022.

Razman dijerat Pasal 45 alinea ketiga juncto Pasal 27 alinea ketiga UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Read More : Harga Minyak Dunia Merosot di Tengah Perundingan Gencatan Senjata

Kasus tersebut bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutape, selaku kuasa hukum meminta Razman melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

Namun di antara prosedur bantuan hukum yang diberikan Razman, Iqlima membantah Hotman melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Iqlim pun membantah menunjuk Razman sebagai pengacaranya.

Atas bantahan tersebut, Hotman Paris kemudian menggugat Bareskrima atas dugaan pencemaran nama baik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *