Sidoarjo, prestasikaryamandiri.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pajak drastis di Badan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, royalis nonaktif Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menyatakan kesiapan Badan untuk diadili.
Hal itu dibenarkan anggota tim kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa, pada Selasa (16/04/2024).
Mustofa mengatakan, tadi pagi dirinya baru mendengar kabar tersangka yang ditunjuk sebagai pewaris Sidoarjo. Ia memastikan sudah menyiapkan upaya hukum banding, termasuk sidang pendahuluan.
“Dalam hal ini, sebagai warga negara yang baik, menghormati keputusan CPPCC. Beberapa minggu yang lalu kami menerima surat yang memberitahukan kami tentang dimulainya SPDP dan sekarang kami sedang mempersiapkan tindakan. Sah”. kata Mustofa.
Ia mengatakan, upaya hukum yang akan dilakukan meliputi sidang pendahuluan dan petunjuk lainnya, termasuk alat bukti senilai Rp 69 juta jika dianggap tidak penting oleh kepala daerah.
“Saat OTT, alat bukti yang ditemukan KPK sangat sedikit, kecil sekali jika kasus ini sudah ditangani oleh KPK dan masih banyak lagi permasalahan yang akan diangkat secara hukum. “Tindakan, termasuk penuntutan di kemudian hari.”
Disinggung soal muatan politik OTT yang diikuti anak buah Sidoarjo, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih menjalin kontak dengan kelompok anggota DPR lainnya.
Yang jelas OTT itu terjadi sebelum pemilu. Bernuansa politik atau tidak, kami belum berani mengambil keputusan, imbuhnya.
Sementara itu, Gus Muhdlor menegaskan akan menghormati dan menaati setiap keputusan yang diambil KPK. Ketika ditanya apakah mungkin ada proses pendahuluan, dia mengalihkan semua hak ke yurisdiksi Pelatihan.
Yang jelas kami menghormati proses ini karena negara ini punya banyak aturan jalan raya, ujarnya.