Bandung Barat, prestasikaryamandiri.co.id- Penjabat (Pj) Gubernur Bandung Barat, Arsan Latif, Kabupaten Majalenka, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong. Arsen Latif mengaku tak menyadari keraguan atas penetapan tersebut dan menyerahkan segalanya pada mekanisme yang ada.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabbar) menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan Nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Kemudian Kajati Jabar mencurigai surat penetapan bernomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 (Pidsus-18).
Arsen mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum terima, semua mesin yang ada kita serahkan, jadi belum tahu,” kata Arzan sambil tersenyum saat ditemui di Cipatat, Rabu kemarin.
Tak hanya itu, ia kembali dengan tegas menolaknya dengan dibatasi dalam proses pelelangan dan penerimaan uang dalam peraturan daerah.
“Oh, tidak apa-apa. Tidak ada apa-apa,” kata Arsen.
Pantauan prestasikaryamandiri.co.id, sejak peninjauan, Kamis (6/6/2024) sore, suasana di kantor Pemerintahan Bandung Barat berjalan seperti biasa. Namun Arzan Latif tidak muncul di kantor pemerintahan KBB sehari setelah ia ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Foro Sigasong, Kabupaten Majalenka.