Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siapa saja yang diduga mengimpor gula pada 2015. Lembong rugi Rp 400 juta ribu di Tanah Air.
Direktur Penyidikan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 12 Mei 2015. Saat itu, rapat koordinasi tingkat menteri memutuskan Indonesia terlalu banyak gula. jadi dia tidak perlu membeli barang dari negara lain.
Namun meski keputusan rapat menyatakan tidak perlu melakukan impor barang, Tom Lembong memberikan izin impor barang tersebut pada tahun 2015 kepada PT AP.
“TTL mengizinkan ekspor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP yang diubah menjadi gula putih,” kata Qohar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.
Qohar juga mengatakan, kebijakan ekspor tersebut diberikan tanpa mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait atau meminta saran mengenai sebenarnya kebutuhan gula dalam negeri.
Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004 menyebutkan hanya BUMN yang boleh mengimpor gula pasir putih. Namun gula kristal mentah dalam hal ini diimpor oleh pedagang mandiri dan terbuat dari kristal putih.
Pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi bidang perekonomian. Pada konferensi tersebut, diperkirakan Indonesia akan menghadapi kekurangan gula sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Guna mengatasi kelangkaan produk dan menjaga stabilitas harga gula pasir, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), CS, CS memerintahkan delapan perusahaan mandiri yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU . , PT AF, PT AP, PT. MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Kedelapan perusahaan ini mengolah gula kristal mentah menjadi gula putih, meski persetujuan mereka harus dibatasi pada pengolahan gula rafinasi. Gula impor dijual langsung ke masyarakat melalui pedagang besar dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga jual tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. Selain itu, tidak ada fungsi pasar untuk mengatur harga.
Qohar mengatakan, PT PPI menerima pembayaran sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan untuk masing-masing gula impor dan gula olahan.
Gara-gara proyek ini, pemerintah rugi Rp400 miliar.