Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan ibu berkemeja oranye berhuruf AK (26) pelaku penganiayaan terhadap anaknya sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan, AK telah dijerat banyak kasus, antara lain Pasal 294 KUHP yang merujuk pada kejahatan seksual terhadap anak, Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Anak. . UU Perlindungan. Undang-undang ini mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hati-hati, dua kasus terakhir karena alasan ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, apapun hasilnya, ujarnya.
“Akhirnya penghasilan seperti itu menjadi sah, meski uangnya belum diterima, tapi faktanya uang itu sudah diterima.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan para ibu menganiaya anaknya menjadi viral di media sosial. Nah, ibu-ibu ini terjebak.
Dalam video yang diposting, terlihat ibu-ibu mengenakan pakaian berwarna oranye. Ia terlihat berbicara dengan putranya yang sedang berbaring.
Para ibu sepertinya yang berbicara terlebih dahulu dengan anaknya. Tragedi ini disebut-sebut lebih buruk dibandingkan nasib ibu muda di Tangerang.