Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan ibu berkemeja oranye berinisial AK (26) pelaku penganiayaan terhadap anaknya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (6/7/2024).

Ade Ary mengatakan, AK dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak. . Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Hati-hati, dalam dua kasus terakhir alasannya adalah finansial ya, karena kebutuhan finansial, tanpa memikirkan konsekuensinya,” ujarnya.

Akhirnya cara mendapatkan uang itu menjadi sah, walaupun uang itu belum kita temukan, faktanya uang itu sudah didapat. Artinya orang-orang di sana juga ada yang lain, katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan ibu-ibu menganiaya anaknya menjadi viral di media sosial. Saat ini, ibu-ibu tersebut ditahan.

Dalam video yang beredar, terlihat ibu-ibu tersebut mengenakan pakaian berwarna oranye. Ia tampak sedang berbicara dengan putranya yang terbaring tanpa payudara.

Nampaknya para ibu lebih dulu ngobrol dengan anak-anaknya. Perbuatan ini disebut-sebut lebih buruk dibandingkan kasus ibu muda di Tangerang.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *