Jakarta, Beritasatu.com – Seorang dokter yang berpartisipasi dalam Program Pelatihan Dokter Spesialis (PPD) di Universitas Indonesia (AS) dengan inisial Indonesia karena perekaman
Read More : Pelemahan Dolar dan Konflik Rusia-Ukraina Dorong Harga Emas Naik Lebih dari 1 Persen
“Kami melakukan gelar kasus dan pihak yang dilaporkan ditunjuk sebagai tersangka,” kata Komisaris Polisi Utama Metro Tengah Jacta Jaktro dikutip di Antara, Jumat 4/18/18/1025).
Berdasarkan hasil judul kasus, UF telah terbukti menata kembali seorang siswa yang berada di sekolah asrama Jakarta pada hari Selasa (15/04/2025).
Korban segera melaporkan tindakan korup dari dokter PPDS ke Polisi Metro Jakarta Central.
Susatio mengatakan polisi telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli kriminal. Setelah tersangka yang ditunjuk, dokter PPD awal UF segera ditangkap. Ponsel menggunakan korban telah disita oleh polisi.
Read More : Merugi Bertahun-tahun, Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Akhirnya Tutup
Tersangka menyelesaikan elemen yang akan diserahkan ke Pasal 29 bersama dengan Pasal 4 Paragraf (1) dan Artic 32 In 2008 tentang 2008 tentang 2008 tentang 2008 tentang 2008 tentang 2008 pada 2008
Setelah tindakannya, kata Sezatio, dokter PPDS diancam dengan hukuman penjara maksimum 12 tahun.