Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan pengacara bernama HI sebagai tersangka pemalsuan pelat kendaraan pemerintah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jadi updatenya tersangka yang ditangkap bertambah, dari 5 orang menjadi 6 orang, kata Manajer Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).
Ade Ary menjelaskan, HI sendiri berpura-pura menjadi pemilik rekaman palsu tersebut. Salah satunya untuk mobil Tesla miliknya.
“Tersangka HI adalah orang yang menggunakan lima plat, kartu STNK dan kartu identitas palsu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima peneliti, digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Ade Ary.
Selain itu, Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita 28 pelat palsu terkait kasus tersebut. Nantinya, kejadian ini akan segera terungkap ke publik.
Nanti pada saat penerbitan surat kabar ini akan diklarifikasi secara detail, jelasnya.