Jakarta, Beritasatu.com – Aktris dan selebriti Sandra Dewey membenarkan suaminya Harvey Moise menekuni bisnis batu bara. Sandra Davey bersaksi dalam sidang korupsi pengelolaan sistem perdagangan timah yang menjerat suami Harvey Moyes dan Supartha (10 Oktober 2024).

Read More : DPR Desak Kapolri Basmi Preman Pasar dan Begal Jalanan

Dia berkata, โ€œKetika saya menikah, saya pernah mengatakan pada konferensi pers bahwa suami saya berbisnis batu bara.

โ€œSetahu saya, suami saya adalah seorang pengusaha pertambangan batu bara, Yang Mulia,โ€ imbuhnya.

Sandra Dewey menegaskan Harvey hanya berusaha membantu CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Supart yang kini juga telah didakwa.

Soal masalah timah ini, dia hanya ingin membantu Pak Suparta. Saya hanya mendengar namanya saja, imbuh Sandra saat ditanya kedekatannya dengan Suparta.

Sandra Devi menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Turut terlibat dalam kasus ini adalah Harvey Moise selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku General Manager PT RBT dan Reza Andriansya selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

Read More : Anak Sempurna Pasaribu Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Kebakaran yang Menewaskan Ayahnya

Harvey didakwa membawa Rp 420 miliar kepada manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima kerugian finansial sekitar Rp 4,57 triliun. Mereka berdua didakwa melakukan pencucian uang atas uang yang mereka terima.

Harvey dan Supartha terancam dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 1 ke -1 Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Reza tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi tersebut. Namun, Reza dijerat pasal pasal 18 ayat 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 karena ikut serta, mengetahui, dan menyetujui segala tindak pidana korupsi tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *