Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang polisi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Pelaku berinisial FH (36 tahun) yang pernah bertugas di Polda Riau ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

Kasat Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, lima tersangka lain yang ikut diamankan adalah AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun) dan HA. (26 tahun).

Dari pelaku, Polda Riau menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih dan airsoft gun. Keenam tersangka ditangkap pada Senin (6 Oktober 2024) di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Dari enam tersangka, satu orang berinisial FH merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan pada tahun 2023 (PTDH). Yang terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terakhir brigadir,” kata Manang Soebeti. , Jumat (14 Juni 2024).

Dia menjelaskan, pelaku FH dibebaskan karena punya masalah narkoba. Saya adalah pengguna pada saat itu.

Setelah dibebaskan, FH menjadi pengedar narkoba dan mendapatkan barang ilegal dari jaringan internasional.

“Kami berhasil menyita satu kilogram sabu dari tangan FH. Kami melakukan pembelian terselubung dari tersangka dan dialah penjualnya. Saat dites urine pelaku positif sabu. Kalau kita lihat buktinya, “Ada kaitannya dengan jaringan internasional,” ujarnya.

Keenam pelaku kini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, misalnya tersangka FH, mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus narkoba,” tutupnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *