Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna Laoly di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024). Supratman juga menyoroti kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
“Kalau Jessica, saya belum tahu pasti kalau dia divonis 20 tahun penjara, setiap tahun selalu mendapat remisi, ada syarat pembebasan bersyarat dan itu bisa saja. Saya kira keputusan itu dibuat oleh Kementerian Hukum dan Kemanusiaan. Hak. Hak Tentu saja ketentuan sudah kami penuhi, kata Supratman, Senin (19/8/2024) usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dijelaskan Supratman, konsep pemidanaan saat ini didasarkan pada praktik korektif. Dia mengatakan pembebasan bersyarat dimungkinkan.
“Karena prinsip kita berbeda dengan KUHP dulu, yang dulu hukumannya balas dendam, sekarang konsepnya remedial. Kalau pedoman penjaranya bagus, tentu bisa saja mereka keluar bersyarat, padahal mereka masih ditahan di lapas,” jelasnya.
Sebagaimana diinformasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, syarat agar terpidana dapat dibebaskan bersyarat adalah telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan dua pertiga masa pidana tidak kurang dari 9 bulan.
Demikian pula terpidana harus menyatakan telah berperilaku baik selama menjalani pidana, sekurang-kurangnya selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum sepertiga kedua masa pidana.
Terkait permintaan tersebut, Supratman mengatakan akan mengulangi permintaan tersebut.
“Yah, saya belum tahu (dua pertiga hukuman penjara) dan kalau dia sudah menjalani dua pertiga hukumannya, mungkin dia memenuhi syarat. Saya belum bisa memberikan pendapat, karena saya belum tahu berapa lama hukuman yang dijalaninya dan jangka waktu pengampunan yang diterimanya,” pungkas Supratman.
Sebelumnya, Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/08/2024). Jessica mendapat remisi total 58 bulan 30 hari atau hampir lima tahun dengan perilaku baik.
Jessica telah dibebaskan bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam hal ini, Jessica wajib lapor hingga tahun 2032.