Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Metro Tangerang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter wanita di Klinik Inisial H di Cipad, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polres Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, surat izin tersangka berinisial H hanya mencantumkan status sebagai perawat, bukan dokter.
“Dari surat izin yang kami terima, ditetapkan bahwa H hanya memiliki izin menjadi perawat dan tidak memiliki izin bekerja sebagai dokter,” jelas David Yunior Kanitero, Sabtu (31/08/2024).
David menambahkan, barang bukti itu ditemukan setelah tim penyidik menggeledah klinik saat kejadian dan menemukan beberapa dokumen, termasuk surat izin medis yang diyakini tidak sah.
Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa dokumen, salah satunya izin kerja yang diminta H, ujarnya.
David mengungkapkan, saat ini terdapat dua laporan warga yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Polres Tangerang Kota.
Selain itu, David berpesan agar pihaknya memanggil dokter H dan pemilik klinik MU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selasa depan kami akan memeriksa Saudara H yang mengaku dokter di klinik MU terkait kasus ini,” jelas David.
Sebelumnya, pasien perempuan berinisial AA (19) melaporkan dr H ke Polres Tangerang Kota. AA mengaku mengalami pelecehan seksual saat berobat dan mengeluhkan haid tidak teratur.