Tangerang, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan izin Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, tidak didaftarkan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Read More : Kuasa Hukum Pastikan Vadel Badjideh Disidang setelah Lebaran
Panti Asuhan Darussalam An’nur akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena pengurus dan beberapa pengelola panti asuhan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang tinggal di panti asuhan tersebut. Kasus tersebut kini telah terungkap.
“Kami tidak mengajukan izin sebagai panti asuhan dan dinas sosial. Pada dasarnya itu sesuai dengan kebijakan kami,” kata Wali Kota Tangerang Nurdin, Jumat (10/4/2024).
Menurut Nurdin, jika menyangkut persoalan panti asuhan, ada pembagian kewenangan antara pemerintah Kabupaten/Kota, daerah, dan pusat. “Kalau kita kotamadya, kita tidak peduli dengan anak-anak, kita tidak peduli dengan mereka yang berada di panti asuhan,” ujarnya.
“Anak-anak yang berada di luar panti akan kami rawat. Lagi-lagi (dalam hal ini) anak-anak tersebut berada di Kota Tangerang, jadi kami tidak melihat ada atau tidaknya panti asuhan. anak-anak,” lanjut Nurdin.
Pemerintah Kota Tangerang memberikan bantuan yang memadai kepada korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh di rumah. Dukungan dimulai dari masalah kesehatan, mental dan pendidikan.
Read More : Alasan Barbie Kumalasari Tak Ingin Berdamai dengan Suami Sirinya yang Curi Berlian
Anak-anak korban tersebut kini dirawat di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dinas sosial dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan keselamatan.
“Jika anak-anak tersebut tidak memiliki orang tua, kami akan menempuh jalan lain atau mengirim mereka ke tempat yang memiliki izin. Namun demi keamanan dan kenyamanan mereka, kami akan memindahkan mereka ke sini. Dan Pemprov DKI akan terus melakukan pemantauan melalui “Perlindungan Anak”. pelayanan,” tegas Nurdin.