JAKARTA, Beritasatu.com- Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwaipayana dipecat sebelum reshuffle kabinet diumumkan.

Read More : Mantan Ketua Hanura Tolitoli Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana Hibah

Menurut Ari, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogratif Presiden. โ€œBisa digunakan jika diperlukan atau dibutuhkan,โ€ kata Ari dalam keterangannya yang dimuat Beritasatu.com, Rabu (7/8/2024).

Dia menegaskan, saat ini belum ada rencana pergantian jabatan menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, “Sejauh ini belum ada rencana atau program pergantian kabinet karena persoalannya merajalela.”

Perombakan menteri telah terjadi beberapa kali, termasuk mutasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassonna H Lawley dan Menteri Energi dan Mineral Arifin Tasrif. ย Bahlil Lahadalia akan digantikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat ini Rosan Roslani menjabat Menteri Investasi/CEO Badan Pengelola Diklat (BKPM).ย 

Read More : KAI Commuter: Layanan Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Normal

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *