JENEWA: Pembunuhan banyak warga sipil di Gaza selama operasi Israel untuk membebaskan empat sandera dari militan Hamas bisa dianggap sebagai kejahatan perang, kata badan hak asasi manusia PBB pada Selasa. .

Israel mengatakan serangan udara pada Sabtu (8/6/2024) terjadi di lingkungan Nuseirat di Gaza tengah, tempat Hamas menyandera orang-orang di dua apartemen terpisah.

Menurut otoritas kesehatan Gaza, lebih dari 270 warga Palestina telah tewas dalam operasi Israel.

Juru bicara Israel Jeremy Lawrence mengatakan: “Bagaimana serangan itu dilakukan di daerah berpenduduk, prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian yang diabadikan dalam hukum perang dihormati oleh pasukan Israel?”

Lawrence menambahkan bahwa penyanderaan oleh kelompok bersenjata di daerah berpenduduk membahayakan nyawa warga sipil Palestina dan juga para sandera. “Tindakan apa pun yang dilakukan kedua pihak bisa menjadi kejahatan perang.

Konflik di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika militan Hamas menyerang Israel, menewaskan sedikitnya 200 orang. Lebih dari 37.000 warga Palestina tewas akibat pemboman Israel dan invasi balasan ke Gaza.

Pejuang Hamas membawa sekitar 250 orang kembali ke Gaza selama serangan 7 Oktober. Lebih dari 100 dari mereka dibebaskan dan ditukar dengan sekitar 240 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel pada November 2023 berdasarkan gencatan senjata selama seminggu.

Menurut perkiraan Israel, 116 sandera masih berada di Jalur Gaza, termasuk setidaknya 40 orang yang dinyatakan tewas dalam serangan Israel.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *