JAKARTA, beritusatu.com – Inti gugatan cerai yang diajukan Ruben Onus disebarluaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selatan. Surat dengar pendapat tersebut memuat dua poin besar.
Tumanuli mengungkapkan, penggugat hanya mengajukan permohonan agar perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian. Sementara persoalan hak asuh anak dan harta benda tidak termasuk dalam perkara tersebut.
“Pengasuhan anak dan pembagian harta benda, itu tidak termasuk inti perkara penggugat,” kata Tumanuli Marbun, disiarkan Tumpanuli Marbun, Selasa (9/7/2024).
Kuasa hukum Ruben Onus, Minola Sebarouban, mengatakan kliennya masih mencalonkan diri di Sarwendah.
“Sejauh ini kami mengikuti prosedur hukum pengadilan negeri. Keputusan cerai tidak berubah,” Ruben tentang perceraian di Jakarta – (beritusatu.com/instagram). )
Meski demikian, Menola menyebut tak menutup kemungkinan keputusan Ruben Onus bisa berubah di kemudian hari.
Ruben Online dan Sidang Perceraian MA digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada Selasa (9/7/2024). Namun, keduanya mangkir dari perceraian pertama. Ruben Onsu hanya diwakili pengacaranya.