Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Agama (AP) Jakarta Selatan buka suara terkait bocornya isi kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Pengadilan menyatakan selalu mengaburkan identitas penggugat dan tergugat.
“Pengadilan agama menjaga privasi dan martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut dengan menyembunyikan identitasnya,” kata Taslimah, Humas Otoritas Palestina Jakarta Selatan, di kanal YouTube, Kamis (05/09/2024).
Menurutnya, seluruh mekanisme yang diterapkan di pengadilan agama telah melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait hal itu (isi perkara perceraian Ria Ricis), penerbitan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melalui semua mekanisme sesuai peraturan hukum yang ada di Indonesia, ujarnya.
Padahal, Taslimah menyebut aturan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung sama.
Bahwa tangkapan layar yang beredar di masyarakat merupakan tangkapan layar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan identitas seseorang. Publikasi putusan tersebut sebenarnya masuk dalam direktori putusan Mahkamah Agung, namun pernyataan di atas tidak benar. Sebab, pengadilan dan MA tidak mencantumkan nama orang tersebut atau identitasnya disembunyikan, ujarnya.
Ia mengatakan, tangkapan layar dokumen proses perceraian yang beredar berada dalam bentuk kertas atau slide dan bukan dalam format elektronik.
“Mungkin yang beredar itu kertas atau slide, karena MA tidak pernah menyebut nama penggugat dan tergugat,” ujarnya.