Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) buka mulut soal bocornya isi perkara perceraian Ria Ritsis dan Teuku Ryan. Humas PA Jakarta Selatan mengatakan, isi gugatan hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki akun.
“Perkara yang bersangkutan (kasus cerai Ria Ritsis) sudah selesai secara elektronik. Jadi yang punya perkara adalah pihak-pihak yang bisa mengakses isi putusan hukum tersebut,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Taslimah. . Dikutip dari kanal YouTube, Kamis (9/5/2024).
“Juga hanya yang punya akun yang bisa mengakses, orang lain tidak bisa mengakses. Termasuk kami dari Pengadilan Agama,” ujarnya.
Taslimah mengatakan, proses verifikasi atas gugatan cerai Ria Ritsis dilakukan setelah adanya surat cerai.
“Berkas yang dipermasalahkan itu dikonfirmasi pada hari yang sama, setelah pengadilan memutus perkara tersebut. Oleh karena itu, yang mempunyai akses terhadap isi gugatan adalah pemegang rekening, penggugat dan tergugat, dalam hal ini pengacara,” ujarnya.
“Hanya mereka (penggugat dan tergugat) yang dapat melihat.” Saya ulangi, mereka tidak bisa melihatnya di luar,” katanya.