Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Nunukan, Kalimantan Utara, Inggris (36) diamankan petugas Satres Narkoba Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Wanita tersebut ditangkap karena mengedarkan sabu yang diterimanya dari Malaysia.
Dari rekaman video petugas yang menangkap penulis, terlihat seorang wanita menaiki minibus berwarna putih melewati Jalan Pelajar Tentara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam.
Usai diperiksa petugas, pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan hanya bisa pasrah saat dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Sulsel, Jalan Perintis Independen, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. .
Wakil Ketua Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang nekat menjadi kurir narkoba antarprovinsi karena kondisi ekonomi yang terpuruk.
Penyebabnya karena resesi ekonomi, penjual menipu keluarga ini dengan menarik uang Rp 20 juta, katanya, Senin (27/5/2024).
Barang ilegal tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabu tersebut didapat dari pengedar berinisial AS yang masih buron.
Asal barang atau yang memesan barang untuk diangkut ada di rumahnya atau berdomisili di Nunukan, ujarnya.
Cara penyelundupan sabu ini memanfaatkan perempuan yang kesulitan keuangan untuk melakukan pengiriman satu arah.
“Sabu-sabu dari Tawau Malaysia, lalu carilah kurir yang sedang mengalami resesi ekonomi,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polda Sulsel dan terancam dijerat Pasal Narkoba dengan ancaman minimal enam tahun atau 20 tahun penjara.
“Pasal yang kami duga adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.