Padang, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 Irman Gusman menegaskan akan mengikuti hukum dalam pemilihan calon anggota DPD melalui pemungutan suara ulang (PSU). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingin mengikuti hukum dan ingin diproses sesuai proses hukum,” kata Irman Guzmán, Jumat (21/6/2024).

Soal kewajiban Irman Guzmán menyatakan status mantan narapidana dalam proses PSU calon DPD, ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu.

Menurutnya, putusan MK telah memberikan kesempatan masyarakat untuk banyak bicara.

Menurutnya, masyarakat Ranah Minang mengetahui latar belakang dirinya dan kasus penjeratannya tanpa diberi tahu.

Jadi tidak perlu saya ceritakan, semua sudah tahu, kata Irman.

Meski demikian, Irman memastikan dirinya telah memenuhi seluruh syarat dan kewajiban yang dibebankan MK, termasuk menyatakan sikapnya kepada masyarakat luas.

Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban secara khusus mengingatkan Erman Gusman mengenai batas waktu pelaporan sikapnya terhadap kasus korupsi sebagai syarat bergabung dengan PSU.

“Tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas waktu bagi Iman Gusman untuk menyampaikan dokumen pendukung bahwa ia telah menyatakan posisinya secara jujur ​​dan terbuka di KPU Sumbar,” kata Ori Sativa Syakban.

Ketentuan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Erman Guzmán jujur ​​mengenai statusnya sebagai terpidana korupsi sebelumnya sebelum mengikuti pemilihan calon DPD PSU.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *