Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri berencana mengembalikan dana sebesar Rp2,5 miliar kepada penonton korban penyalahgunaan narkoba di Jakarta Warehouse Project (DWP). Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tidak serius menyelesaikan masalah ini.

Read More : Ini Harga Prangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, jika hal itu dilakukan, Polri hanya akan menyelesaikan permasalahan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan bukan pidana.

“Hal ini membuktikan bahwa Mabes Polri tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan pemerasan terhadap warga DWP yang ikut serta dalam bidang kejahatan kepada anggotanya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Sugeng mengatakan, uang sebesar 2,5 miliar dolar itu merupakan bukti kejahatan. Jika uangnya dikembalikan, kasusnya hanya akan berakhir pada sidang yang adil.

“Pihak berwenang mengetahui bahwa bukti-bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan dan kemudian hakim akan memutuskan deportasi warga Malaysia untuk menentukan apakah uang pajak yang telah dimusnahkan akan dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada korban atau korban,” ujarnya. .

Menurut Sugeng, uang yang diperas penonton DWP seharusnya dikembalikan setelah penyidikan kasus pidana selesai.

Read More : Jaksa Dibacok, Kejagung Tekankan Pentingnya Negara Beri Perlindungan

Jika uang simpanan Rp 2,5 miliar dari 45 korban warga Malaysia dikembalikan, sama saja dengan membatalkan atau membatalkan barang bukti, ujarnya.

Sugeng mendesak Polri lebih serius menyikapi penarikan petugas DWP itu. Pasalnya, hal tersebut bisa menjadi contoh buruk dalam penyelesaian permasalahan pungli di Polri. 

“Yang dibutuhkan Polri adalah ketegasan dan komitmen dalam menindak korupsi di kepolisian seperti pemerasan terhadap penonton DWP,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *