Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian pesawat Xian MA60. Dari transaksi pembelian pesawat yang saat itu dioperasikan Merpati Airlines diketahui terdapat potensi kerugian pemerintah sebesar 46,5 juta dolar AS atau sekitar Rp733 miliar.
Read More : Nasdem Merapat ke Prabowo, Presiden PKS Kunjungi Cak Imin di Markas PKB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan harga pembelian pesawat yang kemudian difasilitasi melalui APBN. Pembelian pesawat tersebut juga diduga menggunakan perantara atau calo fiktif.
“Pada bulan Agustus 2008 telah ditandatangani perjanjian pembelian pesawat MA60 antara Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan China Exim Bank agar sistem pencairan pinjaman dijamin oleh pemerintah dengan kebijakan alokasi anggaran yang bersifat politis,” ujarnya. di Jakarta Kamis (15/8/2024).
Sugeng menjelaskan, belakangan diketahui sejumlah pihak tidak menyetujui pembelian pesawat baling-baling tersebut. Penyebabnya adalah tidak adanya izin dari World Federation of Aviation Safety Administrations (FAA).
Selain itu, diperkirakan harga tiket pesawat akan melambung tinggi atas transaksi yang dilakukan. Saat itu, perkiraan harga jual pesawat Xian MA60 yang awalnya $11,2 juta per unit (Rp 176 miliar), dinaikkan menjadi $14,3 juta (Rp 225 miliar).
Kasus ini sebenarnya sudah diusut oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2011, namun hingga saat ini belum berhasil. Sugeng mengaku prihatin jika kasus ini menguap dan berakhir ketika batas waktu penyidikan ditetapkan pada 2027.
Read More : Indonesia Harus Waspadai Megathrust Nankai, Ancaman Tsunami Akibat Gempa Dahsyat Mengintai
“Penting bagi JPU untuk meninjau kembali modus operandinya agar dapat memperoleh dana hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS. “Hal ini dicapai dengan mengorganisir munculnya broker palsu yang bertindak seolah-olah mereka adalah agen komersial maskapai penerbangan tersebut,” ujarnya.
Sugeng juga menekankan perlunya mempertemukan semua pihak untuk mengetahui alur dan proses transaksi. Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menolak membeli pesawat tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menilai Kejaksaan Agung bisa cepat mengungkap kejelasan kasus ini karena dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan mendapat kepercayaan masyarakat yang tinggi.